A. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau ganggunan sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Termasuk Jenis PMKS adalah :
1. Anak Balita Terlantar
Anak yang berusia 0 - 4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena miskin / tidak mampu, salah seorang atau kedua-duanya sakit/meninggal), sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial. .
Data Tahun 2004 jumlah mereka mereka : 1.595 anak
2. Anak Terlantar
Anak yang berusia 5 – 21 tahun yang karena sebab tertentu (karena miskin / tidak mampu, salah seorang atau kedua orang tuanya / wali sakit atau meninggal, keluarga tidak harmonis), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarny dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Data tahun 2004 jumlah mereka : 14.947 jiwa.
3. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Anak yang berusia 5 – 21 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
4. Anak Nakal
Anak yang berusia 5 – 21 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hokum. Data tahun 2004 jumlah mereka : 1.217 jiwa.
5. Anak Jalanan
Anak yang berusia 5 – 21 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum. Data tahun 2004 jumlah mereka : 5.305 jiwa.
6. Anak Cacat
Anak yang berusia di bawah 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik, mental maupun sosial, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental. Data tahun 2004 jumlah mereka : 5.505 jiwa.
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Seorang wanita dewasa yang berusia 18 – 59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Data tahun 2004 jumlah mereka : 10.343 jiwa.
8. Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Wanita yang berusia 18 – 59 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan soaial terdekatnya. Data tahun 2004 jumlah mereka : 832 jiwa.
9. Lanjut Usia Terlantar
Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tententu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Data tahun 2004 jumlah mereka : 22.867 jiwa.
10. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Lanjut usia (60 tahun ke atas) yang mengalami tidak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik. .
11. Penyandang Cacat
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layaknya yang terdiri dari : a. penyandang cacat fisik (penyandang cacat mata/tunanetra dan penyandang cacat rungu/wicara), b. penyandang cacat mental (penyandang cacat mental eks psikotik dan penyandang cacat mental retardasi), c. penyandang cacat fisik dan mental (Undang-undang nomor 4 tahun 1997). Data tahun 2004 jumlah mereka : 17.727 jiwa.
12. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh. Data tahun 2004 jumlah mereka : 1.359 jiwa.
13. Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. Data tahun 2004 jumlah mereka : 420 jiwa.
14. Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Data tahun 2004 jumlah mereka : 243 jiwa.
15. Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Data tahun 2004 jumlah mereka : 51 jiwa.
16. Bekas Narapidana
Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. Data tahun 2004 jumlah mereka : 1.466 jiwa.
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. Data tahu 2004 jumlah mereka : 563 jiwa.
18. Keluarga Fakir Miskin
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan. Data tahun 2004 jumlah mereka : 176.667 KK.
19. Keluarga Berumah Tak Layak Huni
Keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. Data tahun 2004 jumlah mereka : 15.691 KK.
20. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama hubungan suami istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan denan lancar. Data tahun 2004 jumlah mereka : 2.433 jiwa.
21. Komunitas Adat Terpencil
Kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
22. Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka. Data tahun 2004 jumlah mereka : 9.796 KK.
23. Korban Bencana Alam
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang/tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api, musibah industri (kecelakaan kerja), dan kecelakaan perahu. Data tahun 2004 jumlah mereka : 892 jiwa.
24. Korban Bencana Sosial
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Data tahun 2004 jumlah mereka : 568 jiwa.
25. Pekerja Migran Terlantar
Seseorang yang bekerja diluar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar. Data tahun 2004 jumlah mereka : 696 jiwa.
26. Penyandang HIV / AIDS
Seseorang yang dengan rekomenasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
27. Keluarga Rentan
Keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (penghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), PSKS dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alam.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
Adalah warga masyarakat yang peduli, memiliki wawasan, komitmen kesejahteraan sosial, telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.
Yang dimaksud kategori TKSM adalah :
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa keasadaran
- Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Adalah wanita/tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan melaksanakan kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
- Petugas Pelayanan Sosial Lembaga (PPSL)
Adalah warga masyarakat yang melakukan aktivitas pelayanan di Lembaga Sosial atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
2. Organisasi Sosial
Adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat di lingkungannya secara swadaya.
3. Karang Taruna
Adalah wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Adalah yang melakukan usaha kesejahteraan sosial, yaitu badan usaha yang memberikan pelayanan sosial dalam usahanya dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (Social Corporate Responsibility) atau Pengembangan Masyarakat (Community Development).
5. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Wahana ini berupa jaringan kerja daripada kelembagaan sosial komunikasi lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar