Selamat Datang Di Blog Alip Vancho

Kamis, 01 Desember 2011

Semarak Tahun Baru 1433 Hijriah di Jambi

Citizen6: Liputan6 Aktual Tajam Terpercaya

Citizen6, Merangin: Momentum tahun baru Islam 1 Muharam 1433 Hijriah, dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan oleh Masyarakat Muara Panco, Renah Pembarap, Merangin. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Agung Baitussalam, Muara Panco berlangsung semarak. Kegiatan yang dilaksanakan yang di pelopori oleh karang taruna dan remaja Masjid Muara Panco Barat dan Muara Panco Timur sebagai kegiatan rutinitas tahunan dalam program karang taruna. Masyarakat dan jama’ah yang hadir pada kegiatan ini berasal dari berbagai desa dalam tiga kecamatan yakni Kecamatan Sungai Manau, Pangkala Jambu dan Renah Pembarap termasuk remaja dalam Desa Muara Panco, dan para santri dari berbagai pondok pesantren yang ada di dalam kecamatan Renah Pembarap. Selenglapnya

Sabtu, 05 November 2011

Hikmah Ibadah Qurban


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]
Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut.[2] Sehingga makna al udh-hiyyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari an nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.[3]
Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada Allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih di luar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang disembelih di Mekkah.[4]
Catatan: Aqiqah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak yang diberikan oleh Allah Ta’ala, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sehingga aqiqah berbeda dengan al udh-hiyyah karena al udh-hiyyah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan syukur atas nikmat kelahiran si buah hati. Oleh karena itu, jika seorang anak dilahirkan ketika Idul Adha, lalu diadakan penyembelihan dalam rangka bersyukur atas nikmat kelahiran tersebut, maka sembelihan ini disebut dengan sembelihan aqiqah dan bukan al udh-hiyyah.[5]

Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –khlilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika harian nahr (Idul Adha).
Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]
Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.[7]

Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Qurban
Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pendekatan diri pada Allah, bahkan seringkali ibadah qurban digandengkan dengan ibadah shalat. Allah Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al An’am: 162). Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah. Az Zajaj mengatakan bahwa bahwa makna an nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri pada Allah ‘azza wa jalla, namun umumnya digunakan untuk sembelihan.[8]
Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.[9]

Menyembelih Qurban Wajib ataukah Sunnah?
Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[10] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.
[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[11] Dan masih ada beberapa dalil lainnya.

[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[12] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[13]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [14]
Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا
Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.[15]
Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a'lam.”[16]
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan  ibadah yang mulia ini dan menerima setiap amalan sholih kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amalan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Pangukan, Sleman, sore hari, 12 Dzulqo’dah 1430 H


[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/195, Mawqi’ At Tafaasir.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/366, Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.
[3] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo Ahlul Hadits.
[4] Idem
[5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526.
[6] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1528.
[7] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/379.
[8] Lihat Zaadul Masiir, 2/446.
[9] Lihat penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[10] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1527.
[11] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.
[12] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.
[13] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih.
[14] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.
[15] HR. Muslim no. 681.
[16] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.

Rabu, 02 November 2011

Biografi Nuzran Joher



Nama : H. NUZRAN JOHER, S.Ag.,M.Si
Tempat, tgl lahir : Kerinci - Jambi, 28 Oktober 1973 ( 38 Tahun )
Agama : Islam
Isteri : DR. Nurhasanah, M.Ag
Anak : Arvad Hamal Siraj Irhas Satria Haya Arini Fairuza Naswah

Riwayat Pendidikan :
  1. Sekolah Dasar (SD)/Pondok Pesantren Tawalib Rawang tahun tamat 1986
  2. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Kerinci tahun tamat 1989
  3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Kerinci tahun tamat 1992
  4. S1/ IAIN Imam Bonjol di Padang tahun tamat 1997
  5. S2 Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) tahun 2000-2008
  6. S2 Program Pascasarjana Universitas Pramita Indonesia tahun tamat 2009
Pengalaman Organisasi :
  1. Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTsN Sunagai Penuh
  2. Sekretaris Karang Taruna Panca Kelana Maliki Air periode 1990 - 1991
  3. Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) PGAN periode 1991 - 1992
  4. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) periode 1994 - 1995
  5. Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) Syari’ah periode 1995 - 1996
  6. Ketua Umum (Persiden) Senat Mahasiswa IAIN Imam Bonjol Padang periode 1997 – 1998 (Reformasi)
  7. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kerinci periode 1998 - 1999
  8. Ketua Komunikasi Ummat PB HMI Jakarta periode 2002
  9. Sekretaris Jendral Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) di Jakarta periode 2002-2004
  10. Wakil Sekretaris Badan Investasi Sumber Daya Manusia (BINA SDM) Propinsi Jambi di Jakarta Tahun 2001 s.d Sekarang
  11. Majelis Konsultasi Nasional LSM Kelompok Peduli Suku Anak Dalam (KOPSAD) tahun 2002 s.d sekarang
  12. Anggota Majelis Nasional KAHMI tahun 2005 – Sekarang
  13. Direktur Lembaga SEGAR BANGSA 2009
  14. Anggota Dewan Pakar Otonomi Daerah ICMI Pusat tahun 2005 – 2010
  15. Sekretaris Jenderal Forum DPD RI Se-Sumatera tahun 2005 – 2009
  16. Wakil Sekretaris Forum Komunikasi DPD RI 2004-2009 17. Wakil Ketua Majlis Pertimbangan Partai Demokrat Kabupaten Kerinci 2003
  17. KORWIL TIM KAMNAS (Propinsi Jambi) SBY-JK 2004
  18. Anggota KORWIL TIM KAMNAS (Jambi) SBY-BOEDIYONO 2009
  19. Ketua Umum DPD 1 Ormas “Indonesia Bisa” Propinsi Jambi
  20. Ketua OKK DPP AMDI (Angkatan Muda Demokrat Indonesia) 2010
  21. Pendiri dan Wakil Ketua Ormas Garda Sriwijaya Indonesia ( GSI ) 2010 sampai sekarang
 Pengalaman Pekerjaan

  1. Wakil Sekretaris Badan Investasi Sumber Daya Manusia (BINA SDM) Propinsi Jambi Tahun 2001 – 2005
  2. Wakil Ketua PAH III (Bid. Pendidikan, Agama, Pemuda dan Olah Raga, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Sosial) DPD RI Tahun 2004 – 2005
  3. Wakil Ketua PAH III DPD RI Tahun 2005 – 2006
  4. Ketua PAH III DPD RI Tahun 2006 – 2007 5. Anggota Fraksi/Kelompok DPD RI di MPR Tahun 2004 – 2005
  5. Anggota Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Tahun 2004 – 2009
  6. Anggota PAH I (bid. Hukum dan Otonomi Daerah) DPD RI tahun 2008-2009
  7. Staf Ahli Ketua DPR RI tahun 2009 sampai sekarang

Pengalaman Luar Negeri

  1. Seminar Otonomi Daerah dan Desentralisasi oleh JICA di Jepang Tahun 2005
  2. Delegasi Indonesia bersama Presiden RI KTT ASEM di Helsinki – Finlandia Tahun 2006
  3. Delegasi Indonesia bersama Presiden RI KTT NON BLOK di Havana Kuba Tahun 2006
  4. Pertemuan Bilateral bersama Presiden RI dengan PM Vietnam di Kuba Tahun 2006
  5. Pertemuan Bilateral bersama Presiden RI - dengan Presiden Spanyol di Helsinki Tahun 2006
  6. Pertemuan Bilateral bersama Presiden RI - dengan PM Norwegia di Oslo Tahun 2006
  7. Pertemuan Bilateral bersama Presiden RI – Sekretaris Jenderal OKI di Kuba
  8. Ketua TIM Investigasi Haji di Saudi Arabia Tahun 2006/2007
  9. Anggota TIM Pengawas/ Pemantau Haji DPD RI di Saudi Arabia Tahun 2007/2008
  10. Studi tentang Evaluasi Pendidikan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Berlin -Jerman, September 2009
  11. Mengikuti Commemoration of the 20th Annversary of the Gift of Democracy and the Frost-Solomon Task Force by the Polish Senat and Sejm and House Democracy Patnership Parliamentary Staff Institute and Strengthening Legislative Research, Juni 6-12, 2010 di Warsawa – Polandia
 Sumber : 1. www.tokohindonesia.com
                 2. www.facebook.com



Photobucket
IP
TARIMO KASIH ATAS KUNJUNGAN NYO
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Cheap Web Hosting